Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
09 Jun 2026
Informasi Umum
LKIP Kecamatan Kosambi Tahun 2025 merupakan dokumen pertanggungjawaban resmi yang menyajikan capaian kinerja, pelaksanaan program, ...
-
09 Jun 2026
Informasi Umum
Musrenbang Kecamatan Kosambi Tahun 2026 Fokuskan Penguatan Ekonomi, Pendidikan, dan InfrastrukturKecamatan Kosambi melaksanakan Musyawarah Perencanaan ...
-
09 Jun 2026
Kepemudaan dan Olahraga
Kosambi, 15 November 2025 — Kecamatan Kosambi kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Pekan Olahraga ...
-
09 Jun 2026
Keagamaan
Dalam upaya membentuk generasi Qur’ani yang berilmu dan berakhlak mulia, Kecamatan Kosambi menyelenggarakan Seleksi Tilawatil ...
-
09 Jun 2026
Kegiatan Keagamaan
Kosambi, 22 Oktober 2024 – Upacara Hari Santri Nasional di Kecamatan Kosambi berlangsung khidmat dan ...