Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
09 Jun 2026
Informasi Umum
LKIP Kecamatan Kosambi Tahun 2025 merupakan dokumen pertanggungjawaban resmi yang menyajikan capaian kinerja, pelaksanaan program, ...
-
09 Jun 2026
Informasi Umum
Musrenbang Kecamatan Kosambi Tahun 2026 Fokuskan Penguatan Ekonomi, Pendidikan, dan InfrastrukturKecamatan Kosambi melaksanakan Musyawarah Perencanaan ...
-
09 Jun 2026
Kepemudaan dan Olahraga
Kosambi, 15 November 2025 — Kecamatan Kosambi kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Pekan Olahraga ...
-
09 Jun 2026
Keagamaan
Dalam upaya membentuk generasi Qur’ani yang berilmu dan berakhlak mulia, Kecamatan Kosambi menyelenggarakan Seleksi Tilawatil ...
-
09 Jun 2026
Kegiatan Keagamaan
Kosambi, 22 Oktober 2024 – Upacara Hari Santri Nasional di Kecamatan Kosambi berlangsung khidmat dan ...